Pemuda Asal Sukabumi Tertangkap Edarkan Obat Berbahaya


ATP (25), masyarakat RT 1/2 Kampung Caringin, Desa Nyangkowok, Kab Sukabumi, tertangkap jual obat-obatan berbahaya dengan cara tanpa izin.

Kabid Humas Polda Ja-bar, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan kasus penjualan obat kimia berbahaya terungkap berawal dari tertangkapnya ATP.

Pegawai Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap ATP di Kampung Kaum Kidul, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Sukabumi, Senin (12/9/2016) pukul 00.30 WIB.

“Dari penangkapan itu Pegawai meraih ATP mengambil obat berbahaya tipe pil hexymer & tramadol,” kata Yusri lewat pesan singkat terhadap jurnalis, Selasa (13/9/2016).

Pegawai setelah itu menggeledah di kediaman tersangka. Pegawai menemukan banyaknya obat berbahaya yg sebanyak bervariasi.

Barang yg disita di antaranya sebungkus plastik klip bening berisikan 54 butir tramadol, 42 butir tramadol di dalam kotak seken permen, sebungkus plastik klip bening berisikan pil hexymer sejumlah 80 butir, & 150 butir pil Hexymer di dalam kotak second permen.

“Petugas pula memperoleh duit segede Rupiah 315.000 yg diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut,” sambung Yusri.

Pelaku meraih obat berbahaya bersama trik membeli dari laki laki berinisial Abang. Sampai diwaktu ini Pegawai tetap menguber & menelusuri keberadaan Abang.

Tersangka dijerat pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) & ayat (3) & atau Pasal 197 UU nomer 36 thn 2009 mengenai Kesehatan. “Ancamannya penjara diatas lima thn,” kata Yusri.